Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Penataan tata ruang kota dan pembangunan harus memperhatikan estetika dan tata letak bangunan sehingga sesuai dengan Rencana Umum Pembangunan Kota secara dinamis dan berkesinambungan. Penataan, pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan dimaksud perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2012

Berlaku Tanggal
13 Januari 2012

Sumber
LD.2012/110, TLD NO. 87, LL SEKDA KAB. SBT :

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar