INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka asas otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai peranan untuk menumbuhkembangkan usaha industri melalui pemberian izin usaha industri, izin perluasan, dan tanda daftar industri, sebagai upaya dalam mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan salah satu citacita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.