Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
  2. bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
  3. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperharikan potensi daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
18 November 2010

Diundangkan Tanggal
22 November 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2010/NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar