Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Desa Lamatti Riattang dan Pembentukandesa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD) Lamatti Riattang, mengusulkan pemekaran Desa Lamatti Riattang dan pembentukan Desa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Lamatti Riattang perlu dilakukan pemekaran dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat dan potensi wilayah Desa;
  3. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan desa diharapkan pelayanan pada masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat desa yang bersangkutan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
15

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Pemekaran Desa Lamatti Riattang dan Pembentukandesa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2005

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2005

Berlaku Tanggal
30 Desember 2005

Sumber
LD.2005/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar