INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Desa Lamatti Riattang dan Pembentukandesa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD) Lamatti Riattang, mengusulkan pemekaran Desa Lamatti Riattang dan pembentukan Desa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Lamatti Riattang perlu dilakukan pemekaran dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat dan potensi wilayah Desa;
- bahwa dengan pemekaran dan pembentukan desa diharapkan pelayanan pada masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat desa yang bersangkutan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.