INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelayanan kesehatan dasar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak hanya melayani masyarakat dari Kabupaten Bantaeng tapi juga dari Kabupaten lainnya;
- bahwa pelayanan kesehatan dasar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat dari Kabupaten lainnya dikenakan tarif pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Bantaeng;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.