Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perinoustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berkaitan dengan pelayanan one stop seNice (OSSJ di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas perlu disempumakan;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Banyumas tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor a Tahun 2003;
  5. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menten Dalam NegerI Nomor 17 Tahun 2003;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
5

Tahun
2007

Tentang
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perinoustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2007

Berlaku Tanggal
17 Januari 2007

Sumber
BD.2007/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar