INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerh, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019
Download Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
