INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bima Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bima Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bima perlu adanya penyesuaian besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tariff retribusi pengujian kendaraan bermotor dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
- Berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bima Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.