INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran dan memaksimalkan serta menunjang kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, dipandang perlu untuk meninjau kembali besaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bombana yang meliputi tunjangan rumah negara dan perlengkapan serta tunjangan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD dan tunjangan transportasi anggota DPRD;
- bahwa untuk mengatur besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bombana Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati No 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.bombanakab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.