Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 40 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Upaya Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Tingkat Desa Melalui Program Kampung Iklim

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dampak perubahan iklim;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam Pasal 10 dijelaskan Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar dan Pasal 11 dijelaskan kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa, dimana hal ini erat kaitannya dengan dengan beberapa kriteria pelaksanaan Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.84/MENLHK- SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim Pemerintah Daerah melakukan penguatan pelaksanaan Program Kampung Iklim untuk mengendalikan dampak perubahan iklim mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
40

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Upaya Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Tingkat Desa Melalui Program Kampung Iklim

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/NO.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar