INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Konsumen di Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengaturan dan menjaga kestabilan pasokan Liquefied Petrolium Gas tabung 3 kilogram dengan harga yang terjangkau, perlu diatur sesuai dengan daya beli masyarakat dan kondisi di Kabupaten Demak;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Propinsi Jawa Tengah, memerintahkan Bupati untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014, Peraturan Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak sudah tidak relevan dan perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Konsumen di Kabupaten Demak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.