Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
36

Tahun
2024

Tentang
Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
11 September 2024

Diundangkan Tanggal
11 September 2024

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2024/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar