INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pengangkatan, Pembebasan, Pemberhentian Serta Melantik dan Mengambil Sumpah/janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam hal pelaksanaan Pengangkatan, Pembebasan, Pemberhentian serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah, perlu untuk mendelegasikan wewenang kepada pejabat-pejabat eselon II untuk atas namanya melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pengangkatan, Pembebasan, Pemberhentian Serta Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.