Peraturan Bupati Kapuas Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa nomenklatur bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
  2. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, keserasian hubungan kerja dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, maka perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
BD.2019/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar