INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kaur Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas/ Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kaur Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf g, Pasal 20.B ayat (1) huruf f, dan pasal 21 ayat (1) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas / Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.