INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan pertanggungjawaban dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Daerah serta kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah secara intensif;
- bahwa bersadarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan pedoman evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daearah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.