Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 20.1 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 20.1 Tahun 2022 Tentang Pengelola dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 20.1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional disediakan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas);
  2. bahwa dengan adanya Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas), maka agar pengelolaan dan pemanfaatannya efektif, efisien dan tepat sasaran maka perlu di atur penyelenggaraannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Nomor
20.1

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pengelola dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2022

Berlaku Tanggal
27 Juni 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 20.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 20.1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar