INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan. dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2023 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa dalarn rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.