Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negari Sekolah Menengah Atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuatan Singingi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan Terhadap masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perIu adanya upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat, perkembangan jumIah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan maka dipandang perIu merubah status SMA Pintar Kabupaten Kuantan Singingi menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuan Pendidikan SMA Pintar Kabupaten Kuantan Singingi teIah memenuhi ketentuan pasaI 11, 13 sampai dengan pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singinggi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negari Sekolah Menengah Atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuatan Singingi

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2010

Berlaku Tanggal
10 Maret 2010

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar