INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negari Sekolah Menengah Atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuatan Singingi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan Terhadap masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perIu adanya upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat, perkembangan jumIah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan maka dipandang perIu merubah status SMA Pintar Kabupaten Kuantan Singingi menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuan Pendidikan SMA Pintar Kabupaten Kuantan Singingi teIah memenuhi ketentuan pasaI 11, 13 sampai dengan pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singinggi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.