INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya Peraturan Paradigma Rumah Sakit dan Lembaga Sosial menjadi Lembaga Sosio – Ekonomik, berdampak pada perubahan status Rumah Sakit yang dapat dijadikan Subyek Hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan Rumah Sakit;
- untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional, maka perlu adanya Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.77 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002
- Peraturan Bupati Kutai Timur No.30 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang, meliputi:
1. Nama;
2. Visi, Misi, Motto dan Tujuan;
3. Tugas dan fungsi RSUD;
4. Pemilik dan Status RSUD;
5. Kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
6. Dewan Pengawas;
7. Pejabat pengelola;
8. Organisasi Pelaksana, dan
9. Organisasi Pendukung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.