INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 56 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 56 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah, kewenanagan menandatangani penzman atas nama Kepala Daerah oleh Kepala badan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Lamandau di Bidang Pelayanan Perizinan perlu ditinjau kembali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelimpahan Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 56 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.