Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Barang Kebutuhan Pokok Gratis

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka membantu penyediaan sebagian barang kebutuhan pokok serta mengurangi beban pengeluaran pegawai berpenghasilan rendah, dan masyarakat kurang mampu dalam menghadapi situasi harga kebutuhan bahan pokok yang fluktuatif (kurang stabil) dan menjelang Bulan Suci Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri, maka Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk melaksanakan pemberian barang kebutuhan pokok secara gratis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019. Sehubungan telah terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak salah satunya memperlambat ekonomi dunia secara massif dan signifikan termasuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat dan mempengaruhi kehidupan perekonomian masyarakat, maka Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk memberikan bantuan berupa barang kebutuhan pokok gratis. Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap penerima pemberian barang kebutuhan pokok gratis, maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 perlu direvisi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat

Nomor
21

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Barang Kebutuhan Pokok Gratis

Ditetapkan Tanggal
14 April 2020

Diundangkan Tanggal
14 April 2020

Berlaku Tanggal
14 April 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar