INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lebong Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lebong Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang no 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu mengatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa dengan peraturan bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lebong Nomor 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.