INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 03 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu, dimana dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala OPD di Bidang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Bupati mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 03 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.