Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah;
  2. bahwa Reses merupakan wewenang yang melekat pada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan Reses sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Nomor
30

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah

Ditetapkan Tanggal
29 November 2023

Diundangkan Tanggal
29 November 2023

Berlaku Tanggal
29 November 2023

Sumber
BD 2023 (30): 13 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar