Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014

Download Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.magelangkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar