Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengunaan Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) (earnmaking) dalam rangka dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
6

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2021

Berlaku Tanggal
06 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO. 516, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 10 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar