Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Ogan Komering Ilir menetapkan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  10. PERATURAN LKPB/JP Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah KAB.OKI Nomor 1 Tahun 2015
  12. Peraturan Daerah KAB.OKI Nomor 6 Tahun 2019
  13. Peraturan Bupati OKI Nomor 53 Tahun 2019

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2020

Berlaku Tanggal
10 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar