Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas alokasi anggaran untuk belanja kegiatan peningkatan manajemen aset/barang daerah pada Badan Pengelola Aset Daerah dan atas alokasi anggaran untuk belanja kegiatan penyediaan jasa adminsitrasi keuangan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, perlu dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015 untuk disesuaikan bahwa dalam rangka memenuhi hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempumaan terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar