Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Dasar dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menyebutkan bahwa pada Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
1

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Dasar dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No.01

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pulang Pisau Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
  2. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kabupaten Pulang Pisau;

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar