Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang lebong, serta sebagai pedoman dalam melakukan penatausahaan pengeluaran keuangan daerah, telah ditetapkan pedoman penatausahaan pengeluaran keuangan daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bahwa sehubungan adanya perubahan mekanisme penatausahaan pengeluaran keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Pengeluaran Keuagan Daerah pada Satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2018

Berlaku Tanggal
03 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 461

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar