INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang lebong, serta sebagai pedoman dalam melakukan penatausahaan pengeluaran keuangan daerah, telah ditetapkan pedoman penatausahaan pengeluaran keuangan daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bahwa sehubungan adanya perubahan mekanisme penatausahaan pengeluaran keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Pengeluaran Keuagan Daerah pada Satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.