INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015. Sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan serta memperhatikan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
