Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (Bpud Indak) Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu tidak efektif lagi sehingga perlu diberhentikan operasionalnya dan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) tidak lagi memberikan kontribusi positif untuk membantu dan mendorong pengembangan usaha industri, perdagangan dan koperasi, serta dengan tidak sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu dan perlu adanya penyelamatan aset serta kepastian hukumnya perlu membubarkan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
42

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (Bpud Indak) Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
17 November 2017

Diundangkan Tanggal
17 November 2017

Berlaku Tanggal
17 November 2017

Sumber
BD. 2017/No. 42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar