Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madarasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalarn rangka rnewujudkan sekolah rnurah dan meningkatkan mutu pendidikan pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah lbtidaiyah (S0/SDLB/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs), Kabupaten Semarang memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dialokasikan untuk pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  2. bahwa agar pelaksanaan dana pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang dapat berjalan lancar, efektif dan efisien, maka diberikan hibah dana pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLl3/MI) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang;
  3. bahwa agar dalam pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan be:rhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedorrtan pelaksanaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
11

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madarasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2013

Berlaku Tanggal
04 Februari 2013

Sumber
BD.2013/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar