INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 15 ayat (3) Kepala Satuan Kerja Perengkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menenga, h Daerah (RPJMD);
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Pasal 96, pada prinsipnya penyusunan rancangan akhir Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 272 ayat (1) bahwa Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD dan Pasal 273 ayat (1) bahwa Rencana strategis Perangkat Oaerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RPJMD ditetapkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimarta dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016-202
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 39 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.