Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan kete ntuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, jumlah Direksi paling banyak 3 (tiga) orang direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 (tiga puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu);
  2. bahwa jumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Min um Kabupaten Semarang telah mencapai 4 7. 735 (em pat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima) maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi daan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
76

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
14 November 2018

Diundangkan Tanggal
14 November 2018

Berlaku Tanggal
14 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.76

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar