INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- bahwa dalam rangka untuk mengatur dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk pelayanan umum guna meningkatkan ketersandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan unsur periodik maka perlu disusun suatu pedoman;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal kebijakan akuntansi tentang akuntansi aset tak berwujud, investasi jangka panjang terkait metode pencatatan nilai investasi, umur piutang dan penyajian piutang dengan nilai yang dapat direalisasikan, agar lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 147 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Semarang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.