INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Besaran Biaya Akomodasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan percepatan penerbitan sertifikat tanah dan upaya pengamanan administrasi aset tanah Milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diperlukan data luasan tanah yang akurat berupa gambar ukur tanah;
- dan dalam pelaksanaan pengukuran tanah dimaksud diperlukan biaya akomodasi untuk tenaga ahli juru ukur, aparat Pemerintah Desa dan jiran batas terkait.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.