Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, maka kepada Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan insentif.;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2014

Berlaku Tanggal
06 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NO.3, TBD No.3, LL KAB. SINTANG: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar