INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-integratif
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat, bangsa dan negara;
- bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini sehingga diperlukan upaya penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini secara Holistik-Integratif;
- bahwa penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak yakni untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.