Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memantapkan jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Ja ngka Me nengah D a erah ( RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2020, perlu mengatur jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2016

Berlaku Tanggal
04 Februari 2016

Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar