Peraturan Bupati Sumedang Nomor 36 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumedang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Besaran rincian dana desa setiap Desa Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 dan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten mengalami perubahan dari nilai alokasi dasar dan berdasarkan besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten Bupati melakukan penyesuaian rincian dana desa setiap desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
BD 2020/36

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar