Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019;
  2. Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang

Nomor
78

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2022

Berlaku Tanggal
15 Februari 2022

Sumber
BD 2022/78

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar