Peraturan Bupati Tabalong Nomor 13 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Pejabat di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 55 Tahun 2020, perlu menyesuaikan uraian tugas pejabat di Lingkungan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pejabat di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
13

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Pejabat di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2021

Berlaku Tanggal
15 Februari 2021

Sumber
BD.2021/No.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar