INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 119 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
- bahwa memperhatikan surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/214/Keuda Hal Penjelasan terkait Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjelaskan bahwa Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Retribusi Daerah dihitung berdasarkan retribusi yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dikecualikan untuk 2 retribusi yang disetorkan ke Kas Badan Layanan Umum Daerah;
- bahwa memperhatikan dan menindaklanjuti hasil verifikasi rencana kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus antara Kementerian Teknis, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerima Dana Alokasi Khusus pada Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap alokasi anggaran belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 119 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.