INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing;
- Pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.