Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing;
  2. Pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
14

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ditetapkan Tanggal
01 April 2016

Diundangkan Tanggal
01 April 2016

Berlaku Tanggal
01 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar