INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat dan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Selain itu, untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Balangan perlu disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.