Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah daerah berwenang melakukan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan terlebih dahulu menetapkannya dalam sebuah peraturan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2013

Berlaku Tanggal
28 Februari 2013

Sumber
LD.2013/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar