INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah daerah berwenang melakukan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan terlebih dahulu menetapkannya dalam sebuah peraturan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.