Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kamujuan Desa-desa yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang menghedaki adanya pemerintahan sendiri yang otonomi, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. bahwa memperhatikan perkembagan penduduk, letak geografis, potensi ekonomi dan menigkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di Desa, dipadang perlu membentuk 17 Desa baru di Kabupaten Banggai Kepulauan;
  3. bahwa pembentukan ke 17 Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Desa untuk menyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
5

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
20 September 2010

Diundangkan Tanggal
21 September 2010

Berlaku Tanggal
21 September 2010

Sumber
LD.2010/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar