INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.